peranan pers dalam kehidupan masyarakat demokratis

20.09 |


1.      Pengertian PERS
    • Pers ( bahasa Belanda)
    • Press ( Bahasa Inggris ) = “tekan” atau “cetak”
    • Definisinya = “media massa cetak”
    • Menurut Oemar Seno Adji :
    • a. Pers dalam arti sempit : penyiaran pikiran, gagasan atau berita-berita dengan kata tertulis
    • b. Pers dalam arti luas : Semua media massa baik tertulis maupun lisan
2.       
    • UU No. 40 Tahun 1999 tentang : Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik
    • Menurut Ilmu Komunikasi, Pers yaitu :
    • 1. Usaha percetakan / penerbitan
    • 2. Usaha pengumpulan
    • 3. Penyiaran melalui surat kabar, majalah, radio & TV
    • 4. Orang-orang yang bergerak dalam penyiaran berita
    • 5. Media Penyiaran berita
  1. PERKEMBANGAN ETOS PERS DI INDONESIA
    • Jaman Belanda :
    • 1884 : Nederlandsch Indie
    • 1885 : Bianglala
    • 1856 : Soerat Kabar Bahasa Melajoe
    • 1910 : Surat Kabar Medan Prijaji
    • Jaman Orde Lama
    • 1950 – 1959 : PNI : Suluh Indonesia
    • MAsyumi : harian Abadi
    • NU : Duta masyarakat
    • PKI : Harian rakyat
4.       
    • Orde Baru : Harian KAMI, API, Tri Sakti
    • Reformasi : Kebebasan Pers : KOmpas, Republika, Tempo dll
    • ETOS PERS
    • Di awal kemerdekaan : etos pers didasarkan pada perjuangan membebaskan rakyat dari cengkeraman penjajah
    • 1950 – 1960 : Etos pers nyaris hancur, pers digunakan untuk menghancurkan /menfitnah lawan
    • Awal Orba : Pers bersifat fakta & Opini ( hanya beberapa tahun )
    • Reformasi : kebebasan pers
  1. FUNGSI PERS DALAM MASYARAKAT YANG DEMOKRATIS
    • FUNGSI PERS
    • Pasal 3 UU No.40/1999 Fungsi Pers adalah :
    • Pers nasional mempunyai fungsi sbg media informasi, pendidikan, hiburan & kontrol sosial
    • Berfungsi sbg Lembaga ekonomi
6.       
    • Media informasi : memberi berbagai informasi
    • Fungsi pendidikan : memuat tulisan-tulisan yang mengandung pengetahuan
    • Fungsi menhibur : contoh karikatur, cerber, cerpen
    • Fungsi kontrol sosial : memperbaiki keadaaan melalui tulisan, unsur-unsurnya:
7.       
    • 1. Social participation (keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan)
    • 2. Social Responsibility (pertanggungjawaban pem. thd rakyat)
    • 3. Social Support (dukungan rakyat thd pem)
    • 4. Social Control ( kontrol masy. Thd tindakan pemerintah )
  1. PERANAN PERS
    • Sesuai Pasal 6 UU No.40 Tahun 1999
    • Pers melaksanakan peranan untuk :
    • a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
    • b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi
    • c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar
    • d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
    • e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran
  2. MISI PERS
    • Pers sebagai lembaga kemasyarakatan yang bergerak di bidang pengumpulan dan penyebaran informasi mempunyai misi ikut mencerdaskan masyarakat, menegakkan keadilan dan memberantas kebatilan
    • Pers Pancasila
    • Pers yang melihat segala sesuatunya secara proporsional, mencari keseimbangan dalam berita atau tulisannya demi kepentingan semua pihak sesuai dengan konsensus demokrasi Pancasila
  3. 3. KODE ETIK JURNALISTIK & PERS YANG BEBAS & BERTANGGUNG JAWAB
11.   
    • Kode Etik Jurnalistik
    • - Terdapat dalam Pasal 28 UUD 1945 : Kemerdekaan mengeluarkan pendapat
    • Negara berdasar Hukum
    • “ Wartawan Indonesia menjunjung tinggi & menegakkan kemerdekaan pers yang bertanggung jawab”
  1. b. Etika Pers
    • Etika dari semua orang yang terlihat dalam kegiatan pers
    • Moral PErs : kewajiban, baik-buruk, benar & salah, tepat & tidak tepat bagi orang-orang yang terlibat dalam kegiatan pers
  2. c. Pers yang bebas & bertanggung jawab
    • Kebebasan pers (freedom of the press)
    • “ Kebebasan berpikir & mengeluarkan pendapat ( freedom of the opinion and expression)”
    • Kebebasan berbicara (freedom of speech)
    • adalah hak asasi yang paling mendasar, diatur dalam :
    • 1. pasal 28 UUD 1945
    • 2. UU No. 40 / 1999, Pasal 4 ayat 1 :
    • “ Kemerdekaan pers dijamin sbg hak asasi WN”
  3. John C. Merrill (1989) : kebebasan pers sbg kondisi yang memungkinkan para pekerja pers memilih, menentukan & mengerjakan tugas sesuai dengan keinginan mereka ( Dalam Buku : The Dialectic in Journalism, Toward a responsibility Use of Press. )
  4. B. SIKAP PEMERINTAH DALAM MENGENDALIKAN KEBEBASAN PERS DAN DAMPAK PENYALAHGUNAAN KEBEBASAN PERS
    • Upaya pemerintah dalam mengendalikan kebebasan pers
    • a. Pers Indonesia era Orde Baru
    • Ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia datang dari :
    • 1. Pengusaha : Era Orba
    • 2. Pemodal : Era Orba
    • 3. Masyarakat : Era Reformasi
16.   
    • Konglomerasi, konsentrasi pasar serta pemusatan kepemilikan media memunculkan “Homogenisasi media”. Media hanya menyajikan isi dari satu sisi kepentingan, perspektif & “ideologi” (Jurnal Demokrasi & Ham, Vol 1, No.2, 200)
    • Senjata Orba untuk menekan pers adalah Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP)
    • bila ada Pers yang menyerang pemerintah SIUPP-nya dicabut
  1. Kontrol pada masa Orba
    • Kontrol pada pelaku bisnis (pemberian SIUPP secara selektif)
    • Kontrol terhadap individu & kelompok pelaku profesional (wartawan)
    • Kontrol terhadap isu pemberitaan
    • Kontrol terhadap sumber daya (resources)
    • Kontrol akses ke pers, dengan pencekalan terhadap tokoh-tokoh oposan
  2. b. Pers Indonesia Pasca reformasi
    • Pemerintah dalam kabinet reformasi pembangunan telah memberi jaminan tidak akan ada lagi pemberedelan pers
    • Masyarakat yang akan menilai sehingga maju mundurnya kehidupan pers sangat bergantung pada peran serta masyarakat
19.   
    • Kode Etik Jurnalistik (KEJ) :
    • 1. Teori Libertarian : hak & kewajiban banyak
    • 2. Teori Otoritarian :
    • lebih banyak kewajiban dari pada hak.
    • 3. Teori Komunisme :
    • lebih banyak kewajiban dari pada hak.
    • 4. Teori Tanggung-jawab sosial :
    • keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  1. 2. Dampak penyalahgunaan kebebasan media massa
    • 4 Komponen media massa :
    • Komponen pertama :
    • Pers sebagai lembaga dan media terkait dengan surat Izin Terbit, UUDN, UU Pers, KUHP, Perpajakan, perburuhan dll
    • Komponen kedua :
    • Komunikator= wartawan, khalayak penulis artikel, pemasang iklan (masyarakat maupun pemerintah)
21.   
    • c. Komponen ketiga :
    • Pesan yang harus disiarkan pers harus mengandung nilai yang membangkitkan perhatian dan memenuhi kepentingan khalayak pembaca
    • d. Kompenen keempat :
    • “ Komunikan”= khalayak pembaca, terdiri dari anggota masyarakat dan pemerintah
  1. Tiga prinsip etika profesi
    • Tanggung Jawab :
    • terhadap pekerjaan dan hasil pekerjaan
    • Keadilan :
    • tidak boleh melanggar hak orang lain, lembaga atau negara
    • Otonomi :
    • Kaum profesional diberi kebebasan dalam menjalankan profesinya
  2. Pelanggaran Pers
    • Dalam UU Pers No.40 Tahun 1999, sanksi pidana denda sebesar Rp. 500 juta atau Rp. 100 juta
    • Masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemeberitaan Pers ditempuh dengan :
    • 1. Prosedur hak jawab dan hak koreksi
    • 2. Somasi, mengadu ke kepolisian, menuntut perusahaan pers yang menyiarkan berita tidak benar ke pengadilan
    • 3. Unjuk rasa, ancaman, pengrusakan kantor redaksi, pemukulan wartawan
  3. Surat-Surat AlQur’an yang isinya sesuai dengan pokok bahasan Pers
    • Az Zumar(39) ayat 9 :
    • “ … Katakanlah: “ Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui? Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran”
    • Surat Al’alaq(96) ayat 1-5:
    • “ Bacalah dengan menyebut nama Tuhanmu, Yang menciptakan. Dia telah menciptakan menusia dari segumpal darah. Bacalah! Dan Tuhanmu-lah yang Maha Pemurah. Yang telah mengajarkan (manusia) dengan perantaraan kalam. Dia telah mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.”
    • Surat Al Mujaadalah ayat 11:
    • “ ... Allah meninggikan orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan, beberapa derajat…”

0 komentar:

Posting Komentar