1.
Pengertian PERS
- Pers ( bahasa Belanda)
- Press ( Bahasa Inggris ) = “tekan” atau “cetak”
- Definisinya = “media massa cetak”
- Menurut Oemar Seno Adji :
- a. Pers dalam arti sempit : penyiaran pikiran, gagasan atau berita-berita dengan kata tertulis
- b. Pers dalam arti luas : Semua media massa baik tertulis maupun lisan
2.
- UU No. 40 Tahun 1999 tentang : Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik
- Menurut Ilmu Komunikasi, Pers yaitu :
- 1. Usaha percetakan / penerbitan
- 2. Usaha pengumpulan
- 3. Penyiaran melalui surat kabar, majalah, radio & TV
- 4. Orang-orang yang bergerak dalam penyiaran berita
- 5. Media Penyiaran berita
- PERKEMBANGAN ETOS PERS DI INDONESIA
- Jaman Belanda :
- 1884 : Nederlandsch Indie
- 1885 : Bianglala
- 1856 : Soerat Kabar Bahasa Melajoe
- 1910 : Surat Kabar Medan Prijaji
- Jaman Orde Lama
- 1950 – 1959 : PNI : Suluh Indonesia
- MAsyumi : harian Abadi
- NU : Duta masyarakat
- PKI : Harian rakyat
4.
- Orde Baru : Harian KAMI, API, Tri Sakti
- Reformasi : Kebebasan Pers : KOmpas, Republika, Tempo dll
- ETOS PERS
- Di awal kemerdekaan : etos pers didasarkan pada perjuangan membebaskan rakyat dari cengkeraman penjajah
- 1950 – 1960 : Etos pers nyaris hancur, pers digunakan untuk menghancurkan /menfitnah lawan
- Awal Orba : Pers bersifat fakta & Opini ( hanya beberapa tahun )
- Reformasi : kebebasan pers
- FUNGSI PERS DALAM MASYARAKAT YANG DEMOKRATIS
- FUNGSI PERS
- Pasal 3 UU No.40/1999 Fungsi Pers adalah :
- Pers nasional mempunyai fungsi sbg media informasi, pendidikan, hiburan & kontrol sosial
- Berfungsi sbg Lembaga ekonomi
6.
- Media informasi : memberi berbagai informasi
- Fungsi pendidikan : memuat tulisan-tulisan yang mengandung pengetahuan
- Fungsi menhibur : contoh karikatur, cerber, cerpen
- Fungsi kontrol sosial : memperbaiki keadaaan melalui tulisan, unsur-unsurnya:
7.
- 1. Social participation (keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan)
- 2. Social Responsibility (pertanggungjawaban pem. thd rakyat)
- 3. Social Support (dukungan rakyat thd pem)
- 4. Social Control ( kontrol masy. Thd tindakan pemerintah )
- PERANAN PERS
- Sesuai Pasal 6 UU No.40 Tahun 1999
- Pers melaksanakan peranan untuk :
- a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
- b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi
- c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar
- d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
- e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran
- MISI PERS
- Pers sebagai lembaga kemasyarakatan yang bergerak di bidang pengumpulan dan penyebaran informasi mempunyai misi ikut mencerdaskan masyarakat, menegakkan keadilan dan memberantas kebatilan
- Pers Pancasila
- Pers yang melihat segala sesuatunya secara proporsional, mencari keseimbangan dalam berita atau tulisannya demi kepentingan semua pihak sesuai dengan konsensus demokrasi Pancasila
- 3. KODE ETIK JURNALISTIK & PERS YANG BEBAS & BERTANGGUNG JAWAB
11.
- Kode Etik Jurnalistik
- - Terdapat dalam Pasal 28 UUD 1945 : Kemerdekaan mengeluarkan pendapat
- Negara berdasar Hukum
- “ Wartawan Indonesia menjunjung tinggi & menegakkan kemerdekaan pers yang bertanggung jawab”
- b. Etika Pers
- Etika dari semua orang yang terlihat dalam kegiatan pers
- Moral PErs : kewajiban, baik-buruk, benar & salah, tepat & tidak tepat bagi orang-orang yang terlibat dalam kegiatan pers
- c. Pers yang bebas & bertanggung jawab
- Kebebasan pers (freedom of the press)
- “ Kebebasan berpikir & mengeluarkan pendapat ( freedom of the opinion and expression)”
- Kebebasan berbicara (freedom of speech)
- adalah hak asasi yang paling mendasar, diatur dalam :
- 1. pasal 28 UUD 1945
- 2. UU No. 40 / 1999, Pasal 4 ayat 1 :
- “ Kemerdekaan pers dijamin sbg hak asasi WN”
- John C. Merrill (1989) : kebebasan pers sbg kondisi yang memungkinkan para pekerja pers memilih, menentukan & mengerjakan tugas sesuai dengan keinginan mereka ( Dalam Buku : The Dialectic in Journalism, Toward a responsibility Use of Press. )
- B. SIKAP PEMERINTAH DALAM MENGENDALIKAN KEBEBASAN PERS DAN DAMPAK PENYALAHGUNAAN KEBEBASAN PERS
- Upaya pemerintah dalam mengendalikan kebebasan pers
- a. Pers Indonesia era Orde Baru
- Ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia datang dari :
- 1. Pengusaha : Era Orba
- 2. Pemodal : Era Orba
- 3. Masyarakat : Era Reformasi
16.
- Konglomerasi, konsentrasi pasar serta pemusatan kepemilikan media memunculkan “Homogenisasi media”. Media hanya menyajikan isi dari satu sisi kepentingan, perspektif & “ideologi” (Jurnal Demokrasi & Ham, Vol 1, No.2, 200)
- Senjata Orba untuk menekan pers adalah Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP)
- bila ada Pers yang menyerang pemerintah SIUPP-nya dicabut
- Kontrol pada masa Orba
- Kontrol pada pelaku bisnis (pemberian SIUPP secara selektif)
- Kontrol terhadap individu & kelompok pelaku profesional (wartawan)
- Kontrol terhadap isu pemberitaan
- Kontrol terhadap sumber daya (resources)
- Kontrol akses ke pers, dengan pencekalan terhadap tokoh-tokoh oposan
- b. Pers Indonesia Pasca reformasi
- Pemerintah dalam kabinet reformasi pembangunan telah memberi jaminan tidak akan ada lagi pemberedelan pers
- Masyarakat yang akan menilai sehingga maju mundurnya kehidupan pers sangat bergantung pada peran serta masyarakat
19.
- Kode Etik Jurnalistik (KEJ) :
- 1. Teori Libertarian : hak & kewajiban banyak
- 2. Teori Otoritarian :
- lebih banyak kewajiban dari pada hak.
- 3. Teori Komunisme :
- lebih banyak kewajiban dari pada hak.
- 4. Teori Tanggung-jawab sosial :
- keseimbangan antara hak dan kewajiban.
- 2. Dampak penyalahgunaan kebebasan media massa
- 4 Komponen media massa :
- Komponen pertama :
- Pers sebagai lembaga dan media terkait dengan surat Izin Terbit, UUDN, UU Pers, KUHP, Perpajakan, perburuhan dll
- Komponen kedua :
- Komunikator= wartawan, khalayak penulis artikel, pemasang iklan (masyarakat maupun pemerintah)
21.
- c. Komponen ketiga :
- Pesan yang harus disiarkan pers harus mengandung nilai yang membangkitkan perhatian dan memenuhi kepentingan khalayak pembaca
- d. Kompenen keempat :
- “ Komunikan”= khalayak pembaca, terdiri dari anggota masyarakat dan pemerintah
- Tiga prinsip etika profesi
- Tanggung Jawab :
- terhadap pekerjaan dan hasil pekerjaan
- Keadilan :
- tidak boleh melanggar hak orang lain, lembaga atau negara
- Otonomi :
- Kaum profesional diberi kebebasan dalam menjalankan profesinya
- Pelanggaran Pers
- Dalam UU Pers No.40 Tahun 1999, sanksi pidana denda sebesar Rp. 500 juta atau Rp. 100 juta
- Masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemeberitaan Pers ditempuh dengan :
- 1. Prosedur hak jawab dan hak koreksi
- 2. Somasi, mengadu ke kepolisian, menuntut perusahaan pers yang menyiarkan berita tidak benar ke pengadilan
- 3. Unjuk rasa, ancaman, pengrusakan kantor redaksi, pemukulan wartawan
- Surat-Surat AlQur’an yang isinya sesuai dengan pokok bahasan Pers
- Az Zumar(39) ayat 9 :
- “ … Katakanlah: “ Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui? Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran”
- Surat Al’alaq(96) ayat 1-5:
- “ Bacalah dengan menyebut nama Tuhanmu, Yang menciptakan. Dia telah menciptakan menusia dari segumpal darah. Bacalah! Dan Tuhanmu-lah yang Maha Pemurah. Yang telah mengajarkan (manusia) dengan perantaraan kalam. Dia telah mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.”
- Surat Al Mujaadalah ayat 11:
- “ ... Allah meninggikan orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan, beberapa derajat…”
0 komentar:
Posting Komentar