AKIBAT-AKIBAT TIDAK BERFUNGSINYA
LEMBAGA PENGENDALIAN SOSIAL
Kehidupan sosial budaya
masyarakat merupakan suatu sistem yang terdiri dari banyak komponen dan saling
berkaitan secara berkesinambungan. Salah satusubsistemnya adalah lembaga
pengendalian sosial. Apabila lembaga pengendaliansosial dalam suatu masyarakat
tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya, maka terjadilah kegoncangan sistem
yang mengganggu keteraturan sosial sebagaimanayang diinginkan.Lembaga
pengendalian sosial diharapkan mampu menjalankan fungsinyasehingga penyimpangan
pun dapat dicegah. Jika penyimpangan terjadi, lembagapengendalian sosial harus
mampu mengembalikan dan memperbaiki keadaanmenjadi seperti semula. Selain itu,
diusahakan juga supaya pengendalian sosialtidak terjadi lagi. Masyarakat pun
dapat membantu lembaga pengendalian sosialuntuk menjalankan fungsinya.
Masyarakat dapat mensosialisasikan kontrol sosialagar anggota masyarakat mau
bertingkah laku seperti yang diharapkan tanpa adanya paksaan.
Beberapa akibat dari tidak berfungsinya lembaga pengendalian sosial
adalah sebagai berikut:
Meningkatnya korupsi dan kolusi
Terjadinya konflik sosial
Kegoncangan ekonomi
Tidak adanya kepastian hukum
Pengadilan massaApa yang harus dilakukan ketika
ternyata penyimpangan yang terjadi banyakdilakukan oleh masyarakat? Diperlukan
kembali adanya upaya untuk mengembalikan ketertiban dalam masyarakat, antara
lain seperti penyuluhan hukum, Judicial review ,revitalisasi aparat,
pencanangan Gerakan Disiplin Nasional, dan peningkatan peran serta warga
masyarakat dalam kontrol sosial.
a.Penyuluhan Hukum
Banyak
di antara warga masyarakat yang mempunyai pengetahuan dankesadaran hukum yang
rendah. Oleh sebab itu, sangat perlu untuk diprogramkan adanya penyuluhan
hukum dengan melibatkan
aparat-aparat yang terkait.
Misalnya,kejaksaan, pengadilan, perpajakan, pendidikan, dan lain-lain. Dengan
meningkatnyapengetahuan hukum dari warga masyarakat, akan dapat mengurangi
kuantitaspelanggaran hukum yang terjadi di dalam masyarakat. Menurut
penelitian, sekitar20 persen pelanggaran hukum disebabkan karena ketidaktahuan
terhadap normahukum.
b.Judicial Review
Proses perubahan sosial menuntut adanya
perombakan atau perbaikan terhadapperaturan-peraturan hukum yang dianggap
usang. Inilah yang dinamakan judicial review .
c.Revitalisasi Aparat
Apabila keadaan
keamanan dan ketertiban dalam
masyarakat semakin memburuk dan aparat keamanan kewalahan
mengatasi banyaknya pelanggaran yang terjadi,diperlukan revitalisasi aparat
termasuk peralatannya. Misalnya, mengganti personilpada tiap-tiap jabatan,
menambah jumlah personil baru, serta melengkapi saranadan prasarana yang
diperlukan. Salah satu solusi yang murah dan cepat adalahdengan membangun
keamanan swakarsa yang anggotanya direkrut dari wargamasyarakat.
d.Pencanangan Gerakan Disiplin Nasional
Pada
masa Orde Baru pernah dicanangkan suatu gerakan yang disebut GerakanDisiplin
Nasional (GDN). Perbuatan tersebut sesungguhnya positif sebab dapatmembudayakan
suatu ketertiban dalam masyarakat pada setiap segi kehidupan.Apabila suatu
ketertiban telah mengakar dan membudaya dalam suatu masyarakat,hal tersebut
akan membentuk suatu sistem pengendalian sosial yang efektif. Artinya,tumbuh
kesadaran tentang ketertiban dan kuatnya pengendalian diri dari masing-masing
individu.
e.Peningkatan
Peran Serta Warga Masyarakat dalam Kontrol Sosial
Sejalan dengan era
reformasi, maka pilar
demokrasi berkembang menjad i
semakin kokoh, misalnya dengan
terbukanya kebebasan pers serta terbukanya wargamasyarakat mengemukakan
pendapat dan opini terhadap semua bentuk kebijakanpemerintah. Apabila hal
seperti ini dapat dikembangkan, maka akan dapat menjadialat kontrol yang
efektif dalam rangka menegakkan suatu tertib sosial di dalammasyarakat
0 komentar:
Posting Komentar