akibat tidak berfunsinya lembaga pengendalian sosial

06.41 |

AKIBAT-AKIBAT  TIDAK  BERFUNGSINYA  LEMBAGA  PENGENDALIAN SOSIAL
        Kehidupan sosial budaya masyarakat merupakan suatu sistem yang terdiri dari banyak komponen dan saling berkaitan secara berkesinambungan. Salah satusubsistemnya adalah lembaga pengendalian sosial. Apabila lembaga pengendaliansosial dalam suatu masyarakat tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya, maka terjadilah kegoncangan sistem yang mengganggu keteraturan sosial sebagaimanayang diinginkan.Lembaga pengendalian sosial diharapkan mampu menjalankan fungsinyasehingga penyimpangan pun dapat dicegah. Jika penyimpangan terjadi, lembagapengendalian sosial harus mampu mengembalikan dan memperbaiki keadaanmenjadi seperti semula. Selain itu, diusahakan juga supaya pengendalian sosialtidak terjadi lagi. Masyarakat pun dapat membantu lembaga pengendalian sosialuntuk menjalankan fungsinya. Masyarakat dapat mensosialisasikan kontrol sosialagar anggota masyarakat mau bertingkah laku seperti yang diharapkan tanpa adanya paksaan.
Beberapa akibat dari tidak berfungsinya lembaga pengendalian sosial adalah sebagai berikut:
*      Meningkatnya korupsi dan kolusi
*      Terjadinya konflik sosial
*      Kegoncangan ekonomi
*      Tidak adanya kepastian hukum
*      Pengadilan massaApa yang harus dilakukan ketika ternyata penyimpangan yang terjadi banyakdilakukan oleh masyarakat? Diperlukan kembali adanya upaya untuk mengembalikan ketertiban dalam masyarakat, antara lain seperti penyuluhan hukum, Judicial review ,revitalisasi aparat, pencanangan Gerakan Disiplin Nasional, dan peningkatan peran serta warga masyarakat dalam kontrol sosial.
a.Penyuluhan Hukum
Banyak di antara warga masyarakat yang mempunyai pengetahuan dankesadaran hukum yang rendah. Oleh sebab itu, sangat perlu untuk diprogramkan adanya  penyuluhan  hukum  dengan  melibatkan  aparat-aparat yang  terkait. Misalnya,kejaksaan, pengadilan, perpajakan, pendidikan, dan lain-lain. Dengan meningkatnyapengetahuan hukum dari warga masyarakat, akan dapat mengurangi kuantitaspelanggaran hukum yang terjadi di dalam masyarakat. Menurut penelitian, sekitar20 persen pelanggaran hukum disebabkan karena ketidaktahuan terhadap normahukum.
 b.Judicial Review 
 Proses perubahan sosial menuntut adanya perombakan atau perbaikan terhadapperaturan-peraturan hukum yang dianggap usang. Inilah yang dinamakan  judicial review .
c.Revitalisasi Aparat 
Apabila   keadaan  keamanan  dan ketertiban  dalam  masyarakat  semakin  memburuk dan aparat keamanan kewalahan mengatasi banyaknya pelanggaran yang terjadi,diperlukan revitalisasi aparat termasuk peralatannya. Misalnya, mengganti personilpada tiap-tiap jabatan, menambah jumlah personil baru, serta melengkapi saranadan prasarana yang diperlukan. Salah satu solusi yang murah dan cepat adalahdengan membangun keamanan swakarsa yang anggotanya direkrut dari wargamasyarakat.
d.Pencanangan Gerakan Disiplin Nasional 
Pada masa Orde Baru pernah dicanangkan suatu gerakan yang disebut GerakanDisiplin Nasional (GDN). Perbuatan tersebut sesungguhnya positif sebab dapatmembudayakan suatu ketertiban dalam masyarakat pada setiap segi kehidupan.Apabila suatu ketertiban telah mengakar dan membudaya dalam suatu masyarakat,hal tersebut akan membentuk suatu sistem pengendalian sosial yang efektif. Artinya,tumbuh kesadaran tentang ketertiban dan kuatnya pengendalian diri dari masing-masing individu.
e.Peningkatan Peran Serta Warga Masyarakat dalam Kontrol Sosial 
Sejalan  dengan era   reformasi, maka  pilar demokrasi  berkembang  menjad i   semakin   kokoh, misalnya dengan terbukanya kebebasan pers serta terbukanya wargamasyarakat mengemukakan pendapat dan opini terhadap semua bentuk kebijakanpemerintah. Apabila hal seperti ini dapat dikembangkan, maka akan dapat menjadialat kontrol yang efektif dalam rangka menegakkan suatu tertib sosial di dalammasyarakat

0 komentar:

Posting Komentar